JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menolak beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Forkopi meminta pengawasan koperasi tetap dibawah Kemenkop UKM bukan OJK.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung ke DPR RI. Aspirasi disampaikan melalui audiensi Forkopi ke F-PPP DPR RI yang diterima langsung oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi dan Anggota Fraksi PPP DPR RI dan Panja RUU PPSK Wartiah di lantai 15 Gedung Nusantara 1 DPR RI Senayan, Jakarta.
Ketua Umum Presidium Forkopi Andy A Djunaid menyampaikan kegelisahan koperasi atas RUU PPSK. Andy menyampaikan kekhawatiran jika RUU PPSK terutama pasal 191, 192 dan 298 diberlakukan. Pengawasan koperasi oleh OJK berpotensi untuk menghilangkan jati diri koperasi.
"Sampai saat ini ada 2.300 koperasi yang tergabung di Forkopi dengan anggota lebih dari 30 juta orang. Mereka bergerak masif karena khawatir koperasi akan kehilangan jati dirinya" ujar Andy, Jumat (18/11/2022).
Andy mengatakan, koperasi lahir dari gerakan moral dengan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Andy menilai bahwa seharusnya koperasi diperkuat melalui pengawasan Kemenkop.
Follow Berita Okezone di Google News