Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Tolak RUU PPSK, Pengawasan Koperasi Tetap di Kemenkop

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis · Jum'at 18 November 2022 13:17 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 18 620 2710147 tolak-ruu-ppsk-pengawasan-koperasi-tetap-di-kemenkop-gAABszONwW.jpg Forkopi minta pengawasan koperasi tetap di bawah Kemenkop UKM (Foto: Shutterstock)
A A A

"Jika saat ini ada 9 koperasi bermasalah maka sebetulnya yang barus dikuatkan adalah Kemenkop yang memang memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Kita juga elemen koperasi bisa duduk bersama untuk membentuk pengawasan yang efektif di koperasi tanpa menghilangkan jati diri koperasi" ujarnya lagi.

75 tahun koperasi menjadi milik masyarakat Indonesia, koperasi saat ini tetap menjadi milik rakyat sedangkan perbankan saat ini hampir 97% dimiliki oleh asing sementara koperasi tetap akan menjadi milik rakyat kebanyakan.

"Dua model yang saya sampaikan tadi tentu pola pengawasannya harus berbeda. Jika kita masih mencintai kultur bangsa ini maka kita minta pasal yang mengatur koperasi dikeluarkan dari RUU PPSK sedangkan koperasi tetap diatur pada RUU Perkoperasian yang saat ini sedang dalam pembahasan" pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(kmj)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini