Nama-nama obat ini muncul mengacu pada penelusuran BPOM di gudang CV Samudra Chemical. CV tersebut merupakan supplier untuk CV Anugerah Perdana Gemilang yang memasok industri farmasi PT Yarindo Farmatama melalui CV Budiarta. Produk obat sirup PT Yarindo kini telah ditarik izin edarnya oleh BPOM.
Sebelumnya, Wakil Ketua IAI Prof Keri menjelaskan ambang batas normal penggunaan bahan EG ataupun dietilen glikol (DEG) tidak lebih dari 0,1%. Menurutnya, angka tersebut masih bisa ditolerir oleh tubuh.
Ambang batas cemaran atau penggunaan zat dari EG dan DEG ini merupakan hasil dari buku standar pembuatan obat oleh apoteker (Farmokepi) dan seluruh buku yang ada di dunia.
Dalam kesempatan yang berbeda, BPOM menemukan cemaran EG dan DEG, lebih dari 90 persen pada salah satu supplier bahan pelarut obat cair, yakni bernama CV Samudra Chemical. Bahan tersebut didistribusikan kepada perusahaan yang ketahuan menjual produk obat cair dengan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman, yakni PT Yarindo Farmatama.
Follow Berita Okezone di Google News
(mrt)