BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mencabut izin edar obat sirup. Obat sirup tersebut, terbukti mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berkadar tinggi.
Tapi, kali ini bukan mencabut izin edar obat demam atau batuk melainkan obat lambung sirup.
Hal ini disampaikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam dr Jeffri Aloys Gunawan, SpPD atau yang biasa disebut dr Jeff Aloys di unggahan Instagram terbarunya. Di sana, dia menuliskan keterangan 'Sering dipakai untuk lambung atau GERD atau sakit perut, obat ini kini dilarang'.
Total ada 11 obat lambung yang diciduk BPOM dari 3 produsen berbeda, yaitu PT Yarindo Farmatama (3 merek), PT Universal Pharmaceutical Industries (1), dan PT Afi Farma (7). Berikut data selengkapnya:
PT Yarindo Farmatama
1. Dopepsa, suspensi, botol isi 100 ml
2. Sucralfate, suspensi, botol isi 100 ml
3. Tomaag forte, suspensi, botol isi 100 ml
PT Universal Pharmaceutical Industries
1. Antasida DOEN, suspensi, botol isi 60 ml
PT Afi Farma
1. Antasida DOEN, suspensi, botol plastik isi 60 ml
2. Antasida DOEN, suspensi, Dus, 1 botol plastik isi 60 ml
3. Domperidone, suspensi, botol plastik isi 60 ml
4. Domperidone, drops, Dus, 1 botol plastik isi 10 ml
5. Gastrucid, suspensi, Dus, 1 botol plastik isi 60 ml
6. Domino, suspensi, botol plastik isi 60 ml
7. Domino, drops, Dus, 1 botol plastik isi 10 ml
"Jadi, total ada 11 ya gaes yang sering dipakai untuk maag atau GERD, atau lambung yang diduga tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) terlampau tinggi menurut BPOM (hingga 91% padaha maksimal harusnya 0,1%)," ungkap dr Jeff, dikutip MNC Portal, Senin (14/11/2022).
"So, sekarang baiknya dihindari dulu. Yang sudah terlanjur beli, jangan sampai sayang lantas tidak dibuang," saran dr Jeff Aloys.
Follow Berita Okezone di Google News