Dorongan permohonan ganti rugi melalui LPSK menurutnya penting dilakukan. Pasalnya, dorongan dari LPSK diharapkan dapat membuat lembaga institusi penegak hukum dapat melancarkan proses pergantian ganti rugi terhadap seluruh korban.
“Bukan berarti kita tidak percaya kepsda kawan-kawan Mabes Polri atau jaksa tetapi agar kita minta ketiga instansi ini berkoordinasi,” tutur dia.
Zainul memastikan laporan kepada LPSK sudah diterima pada hari ini. Adapun pihaknya akan melakukan perlengkapan berkas sesuai yang diminta LPSK dalam waktu 14 hari ke depan.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow