JAKARTA - Sebanyak 230 korban investasi bodong robot trading Net89 mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada Senin (7/11/2022). Mereka datang untuk meminta perlindungan hukum serta fasilitas untuk mengajukan permohonan restitusi (ganti rugi) oleh LPSK.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan korban itu datang diwakilkan kuasa hukum dan sekira sepuluh korban. Mereka datang ke kantor LPSK sekira pukul 11.00 WIB.
“Hari ini kita ke LPSK terkait dengan laporan pengaduan para korban yang kita wakili ada 230 korban dengan total kerugian Rp28 miliar yang dilakukan oleh investasi robot trading Net89,” ucap Kuasa Hukum 230 Korban Net89, M. Zainul Arifin di Kantor LPSK, Senin (7/11/2022).
Zainul menjelaskan, kedatangan korban untuk meminta perlindungan hukum dan permohonan restitusi atau ganti rugi yang dialami korban. Menurutnya, hal itu sesuai dengan mandat UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“LPSK sesuai dengan UU mempunyai peran, fungsi dan wewenang untuk melakukan terkait dengan perlindungan gukum dan permohonan fasilitas restitusi atau pergantian ganti rugi terhadap korban,” ucapnya.
Permohonan ganti rugi yang dimohonkan para korban, jelas Zainul, dimungkinkan. Hal itu sebagaimana kasus perkara Robot Trading Net89 berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa dilakukan LPSK, tapi terkait TPPU itu bisa dilakukan pergantian restitusi,” ucap dia.
Follow Berita Okezone di Google News