Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Tingkatkan Layanan Informasi Publik, Begini Strategi Kementerian PUPR hingga Kominfo

Clara Amelia, Jurnalis · Jum'at 04 November 2022 10:19 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 04 620 2700701 tingkatkan-layanan-informasi-publik-begini-strategi-kementerian-pupr-hingga-kominfo-APYzulT0hc.jpg Kementerian PUPR hingga Kominfo fokus tingkatkan layanan publik. (Foto: Kementerian PUPR)
A A A

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah fokus untuk meningkatkan layanan informasi publik.

Adapun Direktorat Jenderal Bina Marga, KemenPUPR menggelar Workshop Pemantauan dan Evaluasi Fasilitas Pelayanan Informasi Publik yang diikuti 50 peserta dari sejumlah BBPJN dan BPJN yang ada di KemenPUPR, serta jajaran Biro Komunikasi Publik (Kompu).

Sub Koordinator Pembinaan Pelayanan Publik, Biro Kompu Mirah Nawangsari menyampaikan soal penilaian kinerja pelaksanaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2022.

 BACA JUGA:PUPR Lanjutkan Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Padang

Dia menyebut tujuan kegiatan penilaian kinerja pelaksanaan PPID Kementerian PUPR TA 2022 ini dilakukan dalam rangka mengukur sejauhmana implementasi keterbukaan publik di lingkungan kementerian PUPR sesuai UU No 14 tahun 2018.

“Ini sekaligus memastikan pelaksanaan layanan publik sesuai standar pelayanan yang berlaku, yaitu Permen PUPR No 15 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (11/4/2022).

Adapun tema penilaian kali ini adalah peningkatan kualitas layanan informasi melalui kepatuhan terhadap standar pelayanan informasi publik.

Serta sasarannya adalah Balai/UP yang telah melakukan pencanangan zona integritas pada tahun 2022, yaitu sebanyak 38 balai.

Di mana 8 Balai Dirjen Bina Marga masuk dalam daftar peserta, yakni BBPJN Jawa Tengah-DI Yogyakarta, BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat, BBPJN Jawa Timur-Bali, BBPJN Sumatera Selatan, BBPJN Kalimantan Timur, BBPJN Sulawesi Selatan, BPJN Sulawesi Barat, dan BPJN Nusa Tenggara Barat.

Dia mengungkapkan, objek penilaian kinerja pelaksanaan PPID terdiri atas tiga hal, yakni komitmen pelayanan informasi dan monitoring hingga evaluasi (monev).

Follow Berita Okezone di Google News

"Komitmen meliputi antara lain, kebijakan, standar pelayanan minimal, dan rencana peningkatan kualitas layanan informasi publik. Pelayaan informasi meliputi informasi publik yang disediakan secara online dan offline, media penyebarluasan informasi elektronik dan non elektronik, dan pendokumentasian, pengarsipan, serta pemutakhiran informasi. Sedangkan monev meliputi survei kepuasan masyarakat dan laporan pelaksanaan layanan informasi," jelasnya.

Kemudian, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Dinas Kominfo Kota Bogor, Abdul Manan Tampubolon memaparkan bagaimana kinerja pelayanan informasi publik Kota Bogor dilaksanakan.

PPID Kota Bogor dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, ujarnya, dibantu oleh pejabat fungsional yang meliputi Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Hubungan Masyarakat, Pustakawan, dan pejabat fungsional lainnya sesuai kebutuhan.

"Pelayanan informasi publik Kota Bogor, baru mulai tahun 2011. Kemudian, untuk SK PPID sendiri di mulai tahun 2021. PPID ini sudah sampai level kelurahan. Menurutnya, pembuatan website seperti website PPID.kotabogor.go.id, menjadi salah satu strategi yang harus dimanfaatkan dalam membuka keran transparansi informasi publik setiap badan publik," bebernya.

Ada pula, epala Bagian (Kabag) Hukum dan Komunikasi Publik Ditjen Bina Marga KemenPUPR, Ande Akhmad Sanusi mengingatkan bahwa setiap peserta mempunyai satu tujuan, yakni penilaian pelaksanaan kinerja pelayanan informasi publik.

“Bukan mengecilkan makna proses, ketika ada penilaian kita abai dengan format yang harus disiapkan. Jadi, ini harus disiapkan. Fokuskan kesiapannya seperti apa. Dari sisi proses ada registrasi, presentasi, dan kunjungan,” pungkasnya.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini