"Komitmen meliputi antara lain, kebijakan, standar pelayanan minimal, dan rencana peningkatan kualitas layanan informasi publik. Pelayaan informasi meliputi informasi publik yang disediakan secara online dan offline, media penyebarluasan informasi elektronik dan non elektronik, dan pendokumentasian, pengarsipan, serta pemutakhiran informasi. Sedangkan monev meliputi survei kepuasan masyarakat dan laporan pelaksanaan layanan informasi," jelasnya.
Kemudian, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Dinas Kominfo Kota Bogor, Abdul Manan Tampubolon memaparkan bagaimana kinerja pelayanan informasi publik Kota Bogor dilaksanakan.
PPID Kota Bogor dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, ujarnya, dibantu oleh pejabat fungsional yang meliputi Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Hubungan Masyarakat, Pustakawan, dan pejabat fungsional lainnya sesuai kebutuhan.
"Pelayanan informasi publik Kota Bogor, baru mulai tahun 2011. Kemudian, untuk SK PPID sendiri di mulai tahun 2021. PPID ini sudah sampai level kelurahan. Menurutnya, pembuatan website seperti website PPID.kotabogor.go.id, menjadi salah satu strategi yang harus dimanfaatkan dalam membuka keran transparansi informasi publik setiap badan publik," bebernya.
Ada pula, epala Bagian (Kabag) Hukum dan Komunikasi Publik Ditjen Bina Marga KemenPUPR, Ande Akhmad Sanusi mengingatkan bahwa setiap peserta mempunyai satu tujuan, yakni penilaian pelaksanaan kinerja pelayanan informasi publik.
“Bukan mengecilkan makna proses, ketika ada penilaian kita abai dengan format yang harus disiapkan. Jadi, ini harus disiapkan. Fokuskan kesiapannya seperti apa. Dari sisi proses ada registrasi, presentasi, dan kunjungan,” pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(ZWD)