JAKARTA - Lama mangkrak, proses hukum pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar kembali dilanjutkan.
Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Fatia dan Haris dipanggi oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa (1/11/2022) pukul 11.30 WIB. Haris mengkonfirmasi bahwa dia akan hadir dalam pemeriksaan lanjutan tersebut.
"Iya insyaallah (hadir). Pemeriksaan lanjutan," kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).
Hal yang sama dikatakan oleh Fatia. Dia akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. "Iya hadir," pungkasnya.
Status sebagai tersangka memang sudah disandang Haris dan Fatia. Haris meminta kepastian hukum kasus hukumnya terkait pencemaran nama baik dengan menyebut Luhut sebagai pelaku kejahatan ekonomi, atas tambang yang ada di Intan Jaya, Papua.
"Saya ingin dipastikan saya gak mau digantung-gantung saya mau saya dipidana atau tidak dipidana saya mau cari kepastian kalau memang saya gak salah saya minta dihentikan," ujar Haris kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Haris juga meminta haknya untuk sama dimata hukum atau azas equality before the law orang yang diterangkan untuk menyerahkan sejumlah barang bukti yang jadi dasar argumennya untuk diuji penyidik.
Follow Berita Okezone di Google News