Dia menjelaskan terkait diskusi yang berbuntut kasus pencemaran nama baik ini telah memiliki data-data yang dapat diuji berdasarkan sumber dan lembaga resmi. Berkaitan soal dugaan keterkaitan konflik benturan kepentingan antara jabatan publik dengan sektor bisnis.
"Nah sekarang selain disalahkan, kami bilang bahwa ini ada materi soal itu dan materi itu adalah materi dugaan tindak pidana atau dikenal kejahatan korporasi itu, kami laporkan," katanya.
Selanjutnya, atas penetapan tersangka tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan sehingga status Haris dan Fatia dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Adapun, dua alat bukti sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 184 KUHP.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)