Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Hitungan dan Dampak Kenaikan Tarif Cukai dan Harga Rokok di 2023

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis · Selasa 11 Oktober 2022 14:17 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 11 620 2684846 hitungan-dan-dampak-kenaikan-tarif-cukai-dan-harga-rokok-di-2023-dQHbmEWRgH.png Rencana Kenaikan Cukai dan Harga Rokok di 2023. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A A A

JAKARTA - Pemerintah berencana menaikan target cukai sebesar Rp245,4 triliun. Hal ini melihat dokumen Undang-Undang APBN 2023.

Menyikapi target tersebut, Direktur Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB-UB), Candra Fajri Ananda mengemukakan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Kebijakan Ekonomi merekomendasikan agar pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai sisi yang terlibat dalam kebijakan kenaikan tarif cukai dan harga rokok di Indonesia. 

Di antaranya adalah pemerintah perlu memperhatikan sisi tenaga kerja, penerimaan CHT, kesehatan, rokok ilegal, industri, hingga pertanian.

Baca Juga: Target Cukai Hasil Tembakau 2023 Rp232,6 Triliun, Pengusaha Bilang Begini

Menurut Candra, hasil kajian tersebut menegaskan bahwa keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) legal menjadi bagian penting dalam pertimbangan kebijakan cukai di Indonesia untuk menjaga keberlangsungan IHT demi mendorong terbukanya lapangan pekerjaan dan menurunkan angka pengangguran di Indonesia.

Hal itu perlu dilakukan mengingat indikator angka prevalensi merokok usia dini telah tercapai di RPJMN yang menargetkan penurunan sebesar 8,7%. Pada perkembangannya, presentase penduduk merokok usia dini (10-18 tahun) telah melebihi capaian target pemerintah dari 7,2% (2013) menjadi 3,8% (2020).

"Hasil kajian itu menunjukkan bahwa kenaikan harga yang terlalu tinggi akan mengancam kesinambungan IHT yang terbukti mengalami penurunan jumlah pabrikan rokok terutama golongan 1. Pasalnya, golongan 1 memiliki tingkat sensitivitas terbesar apabila terjadi perubahan harga. Kenaikan harga rokok pada golongan 2 dan 3 memberikan kontribusi besar terhadap kenaikan peredaran rokok ilegal," kata Candra Selasa (11/11/2022).

Baca Juga: Terancam, Industri Rokok Minta Ini ke Presiden Jokowi

Merujuk hasil kajian, secara umum kenaikan harga rokok akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan IHT dan pertumbuhan penerimaan CHT. Kenaikan harga berpengaruh secara langsung terhadap kenaikan jumlah permintaan rokok ilegal.

"Kenaikan harga rokok yang dilakukan secara terus menerus akan berdampak terhadap peningkatan peredaran rokok ilegal dan keberlangsungan IHT yang selanjutnya juga dapat meningkatkan dampak negatif bagi kesehatan konsumen rokok dan berpotensi menurunkan penerimaan negara," terangnya.

Oleh sebab itu, sambung Candra, kenaikan harga rokok bukan langkah efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok. Pasalnya, dampak kenaikan harga rokok terhadap peningkatan peredaran rokok ilegal dan penurunan pabrik rokok lebih besar dibandingkan dengan penurunan angka prevalensi merokok.

"Saat ini, pemerintah perlu menahan kenaikan harga rokok untuk menjaga keseimbangan pilar lain yang terlibat dalam IHT," ujar Prof. Candra.

Follow Berita Okezone di Google News

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo mengusulkan agar tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau tahun 2023.

Kalaupun dinaikan, pihaknya mengusulkan angkanya setinggi inflasi. Pasalnya, kenaikan cukai ini tidak bisa diikuti secara otomatis oleh kenaikan harga. Pasti ada leg terus.

"Kalau tidak ada waktu jeda, maka ini akan mengikis margin atau barangkali akan berdampak buruk terhadap kelangsungan IHT," katanya.

Menurut Edy Sutopo, dalam 3 tahun terakhir, CHT terus digeber naik. Tahun 2020 naik sebesar 23%, tahun 2021 naik sebesar 12%, dan tahun 2022 sebesar 12%. Karena itu, berbagai kebijakan terhadap cukai perlu kehati-hatian, salah satu dampaknya akan mendorong meningkatnya rokok ilegal.

"IHT merupakan salah satu bantalan perekonomian nasional, di samping industri kecil menengah dan industri makanan minuman. IHT juga sudah terbukti menghadapi berbagai krisis ekonomi, termasuk di masa pandemi Covid-19 yang belum berlalu ini," terangnya. 

Edy Sutopo menambahkan, Indonesia saat ini masih membutuhkan sumbangsih IHT. Artinya, diperlukan sikap kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan. Kebijakan yang ketat terhadap IHT berpotensi akan mematikan kelangsungan IHT. Di lain pihak, dengan pengetatan kebijakan ini, perokok tidak akan berhenti. Artinya apa? Kalau kita tidak mengisi kebutuhan rokok di dalam negeri, maka akan diisi oleh produk impor dan produk illegal.

“Kebijakan yang seimbang yang memerhatikan segala aspek kebijakan yang berkeadilan terhadap IHT sangat diperlukan. Kami sangat support terhadap penyusuan roadmap IHT yang dikomandoi pak Atong Soekirman (Kemenko Perekonomian). Roadmap ini dapat memberikan payung hukum bagi kepastian usaha ke depan,” terangnya.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini