Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo mengusulkan agar tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau tahun 2023.
Kalaupun dinaikan, pihaknya mengusulkan angkanya setinggi inflasi. Pasalnya, kenaikan cukai ini tidak bisa diikuti secara otomatis oleh kenaikan harga. Pasti ada leg terus.
"Kalau tidak ada waktu jeda, maka ini akan mengikis margin atau barangkali akan berdampak buruk terhadap kelangsungan IHT," katanya.
Menurut Edy Sutopo, dalam 3 tahun terakhir, CHT terus digeber naik. Tahun 2020 naik sebesar 23%, tahun 2021 naik sebesar 12%, dan tahun 2022 sebesar 12%. Karena itu, berbagai kebijakan terhadap cukai perlu kehati-hatian, salah satu dampaknya akan mendorong meningkatnya rokok ilegal.
"IHT merupakan salah satu bantalan perekonomian nasional, di samping industri kecil menengah dan industri makanan minuman. IHT juga sudah terbukti menghadapi berbagai krisis ekonomi, termasuk di masa pandemi Covid-19 yang belum berlalu ini," terangnya.
Edy Sutopo menambahkan, Indonesia saat ini masih membutuhkan sumbangsih IHT. Artinya, diperlukan sikap kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan. Kebijakan yang ketat terhadap IHT berpotensi akan mematikan kelangsungan IHT. Di lain pihak, dengan pengetatan kebijakan ini, perokok tidak akan berhenti. Artinya apa? Kalau kita tidak mengisi kebutuhan rokok di dalam negeri, maka akan diisi oleh produk impor dan produk illegal.
“Kebijakan yang seimbang yang memerhatikan segala aspek kebijakan yang berkeadilan terhadap IHT sangat diperlukan. Kami sangat support terhadap penyusuan roadmap IHT yang dikomandoi pak Atong Soekirman (Kemenko Perekonomian). Roadmap ini dapat memberikan payung hukum bagi kepastian usaha ke depan,” terangnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)