JAKARTA - Guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Tanjung Karang, Tugiyo, akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM).
"Pemeriksaan dilakukan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Tugiyo, Guru MTSN Tanjung Karang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/10/2022).
Walau begitu, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Tugiyo. Kaitan Tugiyo dalam perkara dugaan suap terkait penerimaan calon Mahasiswa Baru (Maba) di Unila tahun 2022 pun belum diketahui. Namun belakangan, KPK sedang mengusut dugaan suap di perguruan tinggi negeri lainnya.
KPK memang tengah menyidik kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. KPK telah menetapkan empat tersangka terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tersebut.
Para tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Di mana Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.
Sementara, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Follow Berita Okezone di Google News