Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa Guru MTSN Tanjung Karang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Selasa 11 Oktober 2022 11:08 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 11 620 2684661 kasus-suap-rektor-unila-kpk-periksa-guru-mtsn-tanjung-karang-VhOXueNllI.jpg Ilustrasi. (Foto: Ant)
A A A

Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Di sisi lain, Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini