Keempat, Kemendag berhasil menindak sejumlah barang yang tidak sesuai standar dan ketentuan. Ada tiga penindakan, di antaranya penyegelan produk baja yang tidak sesuai standar senilai Rp41,68 miliar.
Lalu Kemendag memusnahkan 750 bal pakaian bekas impor senilai Rp8,5 miliar.
Sementara itu inspeksi produk hewani ex-impor pelanggar aturan senilai Rp120,5 miliar.
Kelima terkait integritas Kemendag, Zulhas telah menandatangani memorandum of understanding (MOU) penegakan hukum dan pencegahan korupsi bersama dengan Kejaksaan Agung untuk lebih meningkatkan akuntabilitas birokrasi Kemendag.
Diketahui, sejumlah asosiasi pun turut hadir, di antaranya Asosasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI, PT RNI, dan Bulog.
Follow Berita Okezone di Google News
(ZWD)