JAKARTA - Kualitas tenaga kerja Indonesia belum mampu memenuhi perkembangan kebutuhan pasar kerja di dalam negeri. Salah satu penyebabnya adalah produktivitas dan daya saing Indonesia masih tertinggal.
Berdasarkan hasil survei IMD World Digital Competitiveness Ranking pada 2021, Indonesia berada pada peringkat 37 dunia dari total 64 negara. Data tersebut memperlihatkan Indonesia masih kalah dari segi daya saing digital bila dibandingkan beberapa negara di Asia Tenggara.
Gambaran serupa juga terungkap dari riset Universitas Indonesia dan International Labour Organization (ILO) terkait penyerapan lulusan Balai Latihan Kerja (BLK) oleh dunia industri. Ditemukan bahwa penyerapan lulusan BLK hanya mencapai 59,%.
Ini menunjukkan, kebutuhan tenaga kerja yang terampil, kreatif, inovatif, adaptif, sekaligus cakap secara digital belum dapat dipenuhi secara optimal oleh BLK.
Baca Juga: Manfaat Kartu Prakerja, 30% Kembali Kerja dan 70% Buka Usaha
Menyikapi hal tersebut, Manajer Proyek Pengembangan Keterampilan ILO, Tauvik Muhamad menilai Indonesia harus segera mempercepat peningkatan keterampilan kaum muda. Terlebih saat ini banyak instrumen yang telah dikeluarkan pemerintah untuk mendukung upaya tersebut.
Salah satunya adalah peraturan yang baru saja dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi. Dalam beleid itu, pelibatan unsur industri benar-benar ditekankan untuk mendorong peningkatan kualitas kompetensi kaum muda.
"Kami mengapresiasi hadirnya Perpres yang melibatkan pihak industri tersebut. Perpres ini berperan dalam membentuk badan mekanisme yang dapat dan mampu memberi masukan bagi penyusunan standar kompetensi, penyesuaian kurikulum vokasi and akreditasi sesuai dengan kebutuhan industri," ujar Tauvik, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka Guys, Buruan Gas!
Untuk memastikan keterlibatan industri dalam pengembangan modal manusia ini, Tauvik menilai perlunya sebuah wadah yang memberikan kesempatan bagi industri untuk dapat memberikan kontribusi untuk pengembangan keterampilan vokasi.
Termasuk di dalamnya menyusun program standarisasi kompetensi dan pelatihan vokasional dan pemagangan yang berkualitas, terutama di sektor-sektor industri yang terus berkembang dan berpotensi menyerap tenaga kerja,
“Karenanya ILO bersama dengan Kementerian Perekonomian Bidang Perekonomian bekerja sama mempromosikan pendekatan sektor untuk membentuk Badan Keterampilan Sektor (BKS). Untuk itu, ILO memberi dukungan teknis bagi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk dapat mengimplementasikan peran-peran Badan Keterampilan Sektor dalam pengembangan keterampilan vokasi yang sesuai dengan permintaan pasar, termasuk upaya pemembentukan Badan Keterampilan Sektor,” ia menjelaskan.
Follow Berita Okezone di Google News