JAKARTA - Nikita Mirzani menyandang status tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Didi Mahendra, sejak 13 Juni 2022. Hal itu diketahui dari surat penetapan status tersangka yang beredar di kalangan pewarta.
Dalam surat yang dirilis Polresta Serang Kota itu, ibu tiga anak tersebut menjadi tersangka setelah diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 51 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Aturan itu mengatur tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan dengan Tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Didi Mahendra, kekasih penyanyi Nindy Ayunda melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota, pada 16 Mei 2022. Setelah penetapan status tersangka, penyidik mengirimkan undangan pemeriksaan terhadap mantan istri Dipo Latief tersebut.
Namun Nikita Mirzani tak menanggapi undangan tersebut yang membuat pihak kepolisian melakukan penjemputan paksa pada sang aktris, pada 15 Juni silam. Hal itu diamini Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Resmi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
BACA JUGA: Angelina Sondakh Ingin Pertemukan Anak dengan Marcelino Lefrandt, CLBK?
Follow Berita Okezone di Google News