Shinto menambahkan, upaya jemput paksa dilakukan karena Nikita Mirzani beberapa kali mangkir dari pemeriksaan. Aktris Comic 8 itu kemudian mendatangi Mapolresta Serang Kota ditemani kuasa hukumnya, pada 15 Juni 2022. Dia mengaku, sudah memberikan kesaksiannya di hadapan penyidik.
Kabarnya, Nikita Mirzani sudah mengetahui kalau dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dia berencana menggelar konferensi pers di kediaman pribadinya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, malam ini (17/6/2022).*
BACA JUGA: 5 Fakta Rianti Cartwright Pindah Agama, Putuskan Dibaptis sebelum Menikah
BACA JUGA: 5 Fakta Ina Thomas Pindah Agama, Masuk Katolik hingga Sempat Ditolak Keluarga
Follow Berita Okezone di Google News
(SIS)