JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya agar kelangkaan minyak goreng di masa depan tidak terjadi lagi. KPK pun mendorong adanya perbaikan tata kelola komoditas strategis di dalam negeri seperti minyak goreng.
"KPK memandang kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri seperti minyak goreng di masa depan harus dicegah," kata Plt Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui keterangan resminya, Selasa (26/4/2022).
Menurut Ipi, perbaikan Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dapat dibenahi dengan mengintegrasikan proses bisnis dari hulu ke hilir kelapa sawit. Perbaikan ini bisa dengan dilakukan dengan sistem nasional neraca komoditas (SNANK).
Lebih lanjut, KPK juga telah bekerja sama dengan Kemendagri, KemenpanRB, Bappenas, dan KSP untuk memperbaiki sistem kelola bahan baku minyak goreng. KPK juga meminta agar data pengolahan minyak goreng dibuat terintegrasi.
"Integrasi data berbasis teknologi informasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini mengintegrasikan penawaran dan permintaan barang yang diperdagangkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri," kata Ipi.
Dijelaskan Ipi, integrasi data bisa mengidentifikasi kekurangan maupun kelebihan produksi di dalam negeri. Dengan begitu, penjualan bahan baku minyak goreng bisa ditahan jika stok untuk dalam negeri berkurang.
"Harapannya, izin ekspor dan impor diterbitkan sesuai kebutuhan dan stabilitas harga serta ketersediaan barang di pasar domestik dapat dijaga," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News