KPK berharap integrasi data pada SNANK bisa memberikan keuntungan besar dalam produksi bahan baku minyak goreng di Indonesia. KPK juga meyakini sistem ini bisa mengimplementasikan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk produk bahan minyak goreng.
Lalu, sistem itu juga diyakini bisa mengoptimalisasi penerimaan pajak penghasilan dari pengusaha di bidang bahan baku minyak goreng. Terakhir, sistem ini diyakini bisa menguatkan implementasi pungutan dana sawit.
"Rekomendasi ini telah disampaikan Setnas Stranas PK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat KPK pada 17 Maret 2022 yang merupakan implementasi salah satu fokus aksi Stranas PK, yaitu perbaikan izin dan tata niaga," beber Ipi.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)