Pada Inmendagri No. 3, hanya masyarakat yang berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level daerah PPKM. "Pengecualian diberikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Di luar itu, tidak lagi diperbolehkan," tegasnya.
Sementara pada Inmendagri No. 4, tidak terdapat perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.
"Presiden juga mengingatkan semua pihak agar terus mengikuti protokol kesehatan dengan disiplin, mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan. Ini harus terus dipertahankan," Johnny mengingatkan.
Selain itu, katanya, Presiden juga mendorong masyarakat agar mendapatkan vaksin Covid-19. "Arahan Bapak Presiden bagi kita semua, yang belum mendapatkan vaksinasi agar segera divaksin, bagi yang sudah mendapatkan vaksin pertama agar segera mendapatkan vaksin kedua supaya lengkap."
Sementara bagi yang sudah mendapatkan vaksin kedua agar segera mendapatkan vaksin ketiga atau booster. Organisasi kesehatan dunia WHO melaporkan varian Omicron lebih mudah menular, namun gejalanya lebih ringan. Pasien yang terinfeksi varian ini umumnya dapat pulih tanpa harus dirawat di rumah sakit.
Follow Berita Okezone di Google News
(mrt)