MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memprediksi, puncak gelombang Omicron akan terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret 2022.
Oleh karena itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan beberapa penyesuaian terus dilakukan. Selain itu, masyarakat juga diminta melakukan langkah-langkah pengendalian penularan, seperti menjalankan protokol kesehatan dan vaksinasi.
"Pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM di seluruh wilayah Indonesia guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta pemerintah daerah terhadap penularan varian Omicron, yang diprediksi mencapai puncaknya pada Februari sampai Maret 2022," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Penyesuaian penerapan PPKM tersebut tertuang dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri, yakni Inmendagri No. 3/2022 untuk penerapan PPKM di Jawa serta Bali dan Inmendagri No. 4/2022 untuk luar Jawa Bali.
Kedua Inmendagri dimaksud, terbit Selasa (18/1) dengan ketentuan Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mendatang (18-24 Januari 2022), sementara Inmendagri luar Jawa Bali berlaku 2 minggu (18-31 Januari 2022).
Johnny menjelaskan, secara garis besar dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa pemerintah tetap mempertahankan metode PPKM saat Natal dan Tahun Baru, di mana pengendalian mobilitas masyarakat dapat dilakukan dengan baik, dibarengi peningkatan vaksinasi dan 3T (testing, tracing, treatment). "Namun begitu, tetap ada sedikit penyesuaian dalam aturan baru tersebut, untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19,” jelas Menkominfo.
Follow Berita Okezone di Google News