JAKARTA - Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaannya mengamanatkan reformasi tata cara sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja.
Sistem sertifikasi badan usaha dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi. Sesuai PP No 14 tahun 2021, struktur organisasi LSBU terdiri atas pengarah, pelaksana dan asesor badan usaha.
“Di sini dapat kita lihat ketersediaan asesor berkualitas dan menguasai substansi sesuai Peraturan Perundang-Undangan sangatlah penting. Yang akhirnya akan membantu mempercepat proses penilaian kelayakan badan usaha. Dengan demikian diharapkan penyelenggaraan sertifikasi badan usaha oleh LSBU dapat segera terlaksana," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yudha Mediawan dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (3/10/2021).
Hal ini disampaikannya saat membuka acara Uji Kompetensi Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Witness Uji Kompetensi Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pekan lalu.
Sebagai percepatan operasional penyelenggaraan Sertifikasi Badan Usaha oleh LSBU, seluruh kelengkapan struktur LSBU harus mendapat legalitas.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 41H, asesor badan usaha wajib memiliki kriteria sebagai berikut: memiliki sertifikat asesor yang diterbitkan oleh lembaga independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; terdaftar di LPJK sebagai asesor badan usaha; bukan pengurus LPJK; dan bukan bagian dari sekretariat LPJK.
Dijelaskan oleh Dirjen Bina Konstruksi, telah dilakukan berbagai upaya dalam rangka memenuhi kebutuhan dan legalitas Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi di antaranya:
Pertama, Penyusunan Standar Kompetensi Kerja (SKK) khusus Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi yang mengakomodasi unit kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan dan telah ditetapkan. Hal ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 56/KPTS/DK/2021 dan diregistrasi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 2/1925/LP.00.00/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021.
Kedua, Penetapan Pembentukan Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) Asesor Badan Usaha berdasarkan Surat Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor: KEP.1831/BNSP/IX/2021 Tentang Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) Asesor Badan Usaha (ABU) tanggal 9 September 2021.
Follow Berita Okezone di Google News