SEIRING dengan menurunya kasus positif Covid-19 di Indonesia, pemerintah pun mengizinkan beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak dibuka, termasuk beribadah. Dengan demikian, salat Jumat berjamaah di masjid pun sudah diizinkan dengan protokol kesehatan ketat.
Tapi, apakah salat Jumat bagi mereka yang berada di wilayah PPKM Level 1 sudah tepat dan boleh dilakukan? Apalagi saat ini ada ancaman varian baru Covid-19.
Koordinator Pakar dan Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku mengatakan, masyarakat yang melaksanakan ibadah salat bersama di rumah ibadah, sampai saat ini masih harus menerapkan protokol kesehatan ketat seperti di awal pandemi yakni menjaga jarak antara satu sama lain.
“Prinsipnya, assesment dalam leveling zona hijau dalam sistem zonasi adalah hasil penilaian terbaik dalam penilaian berbagai indikator. Walau demikian, bukan berarti kita bisa lalai pada situasi. Sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau jamaah secara nasional dengan memperhatikan dua indikator tersebut.
"Menghimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan seperti, menggunakan masker dan menjaga jarak saat beribadah dan mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah,” jelas Prof. Wiku, saat siaran langsung Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, di akun chanel Sekretariat Presiden.
Jika ada perubahan pedoman aturan, termasuk soal tata cara teknis pelaksaan aktivitas masyarakat di tempat ibadah. Beliau menambahkan, pasti akan disampaikan oleh Kementerian Agama selaku pihak yang berwenang.
“Ke depannya, jika diterapkan perubahan pengaturan khususnya pedoman ibadah secara rinci di rumah ibadah, akan disampaikan oleh Kementerian Agama yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas kementerian dan lembaga,” pungkas Prof. Wiku
Follow Berita Okezone di Google News