Sebagai informasi, saat ini berdasarkan analisis dari 26 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang telah memasuki PPKM Level 1 hanyalah Lampung. Sejak 25 September 2021, untuk Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang ada di PPKM Level 1 hanyalah Blitar.
Selain tempat ibadah, pemerintah juga telah mengizinkan sekolah tatap muka. Tapi ada aturan teknik penyelenggaraan sesuai dengan aturan yang berlaku, beberapa di antaranya:
1. Pertama kampus diharapkan menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan.
2. Kedua seluruh pengajar peserta didik dan individual lain yang yang berada di lingkungan kampus, wajib mengenakan masker dan menjaga jarak.
3. ketiga kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50%.
Follow Berita Okezone di Google News
(mrt)