SEIRING dengan menurunnya angka positif Covid-19, pemerintah pun mulai menurunkan level PPKM di berbagai daerah. Dengan diturunkannya level tersebut, maka semakin banyak tempat dan kegiatan yang tadinya dilarang, mulai diizinkan kembali.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga berencana memberi lampu hijau terkait penyelenggaraan acara hiburan berskala besar. Dengan demikian, maka gelaran konser musik bisa kembali diadakan.
Meski demikian, ada yang patut diingat yakni gelombang lonjakan kasus yang ketiga dan munculnya berbagai varian mutasi virus baru masih jadi ancaman besar yang mengintai. Jika begini, masih mungkinkah gelaran aktivitas masyarakat berskala besar seperti konser musik bisa dilakukan?
Menjawab isu ini oleh Koordinator Pakar dan Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku dengan gamblang menyebutkan pemerintah baru akan memberikan izin jika semua aspek yang menjadi persyaratan sudah terpenuhi. Salah satunya, syarat adanya panitia atau satuan petugas khusus yang mengawasi kepatuhan protokol kesehatan dari masyarakat.
“Ditegaskan kembali, pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor jika kondisi kasus di sekitar daerah penyelenggaraan acara itu terkendali dan telah adanya komitemen serta persiapan yang matang sebelum kegiatan beroperasi kembali," jelas Prof. Wiku, saat siaran langsung Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, di akun chanel Youtube BNPB Indonesia.
"Termasuk telah terbentuknya panitia khusus atau satgas khusus mengawasi kepatuhan prokes selama kegiatan berlangsung,” tambah dia.
Follow Berita Okezone di Google News