Pembukaan sektor aktivitas masyarakat sendiri, ditambahkan Prof. Wiku sebetulnya sudah diatur berdasarkan tiap-tiap kegiatan. Kapasitas orang, tata kelola, hingga tambahan pengaturan lain.
“Rincian pengaturan tiap-tiap kegiatan sudah ditetapkan di instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 43 tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan nomor 44 untuk wilayah non-Jawa Bali. Di dalamnya sudah diatur soal pengaturan kapasitas, tata kelola kegiatan, mau pun tambahan pengaturan lainnya yang jadi pedoman sesuai level daerah per kabupaten atau kota," kata dia,
"Pada prinsipnya, apa yang dilakukan pemerintah saat ini adalah berusaha mewadahi masyarakat agar tetap produktif, namun tetap aman dari Covid-19,” tutup Prof. Wiku.
Rincian pengaturan tiap-tiap jenis kegiatan sudah ditetapkan di Instruksi Mendagri. Di antaranya Instruksi Mendagri No.43/2021 untuk wilayah Jawa Bali dan No 44/2021 untuk wilayah non jawa Bali. Di dalamnya telah diatur pengaturan kapasitas, tata kelola kegiatan maupun tambahan pengaturan lainnya yang dapat dipedomani sesuai level daerah per kabupaten/kota.
Lebih lanjut dia mengatakan mas evaluasi PPKM nasional saat ini dilakukan per dua mingguan. Wiku pun meminta pemerintah daerah dapat memanfaatkan rentang waktu yg ada sebaik mungkin untuk melakukan sosialisasi yang masif.
Follow Berita Okezone di Google News
(mrt)