Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Presiden Bubarkan 3 BUMN, Ini Daftarnya

Suparjo Ramalan, Jurnalis · Senin 20 September 2021 18:54 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 20 620 2474217 presiden-bubarkan-3-bumn-ini-daftarnya-DwCvDoASIb.jpg Presiden Jokowi bubarkan 3 BUMN (Foto: Youtube Setpres )
A A A

Bhanda Ghara Reksa sendiri didirikan sejak 1976 melalui PP Nomor 26 di tahun yang sama. Perseroan memang awalnya difokuskan ke klaster pergudangan. Sementara, PPI didirikan melalui PP 38 tahun 1971 tentang pengalihan perusahaan negara (P.N) cipta niaga menjadi perseroan.

Kedua, PT Pertani dileburkan ke dalam PT Sang Hyang Seri. Keputusan ini ditetapkan dalam PP Nomor 98 Tahun 2021. Sang Hyang Seri masuk dalam anggota Holding BUMN Pangan.

Ketiga, penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo) melalui PP Nomor 99 Tahun 2021.

Follow Berita Okezone di Google News

(kmj)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini