JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan tiga BUMN dengan cara meleburkan perusahaan ke dalam perusahaan BUMN lain. Keputusan itu ditetapkan dalam tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja diterbitkan Kepala Negara.
Langkah itu untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, hingga mendukung ketersediaan dan keterjangkauan, termasuk bahan pangan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Aturan Merger BUMN Pangan
Adapun perusahaan yang mengalami peleburan adalah PT Bhanda Ghara Reksa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2021, Bhanda Ghara Reksa dileburkan ke dalam PT Perdagangan Indonesia (PPI).
Baca Juga: Erick Thohir Incar 50 Startup, Ini Syaratnya
"Perlu melakukan penggabungan perusahaan perseroan (PT) Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (PT) Perdagangan Indonesia (PPI)," demikian bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (20/9/2021).
Follow Berita Okezone di Google News