SEIRING menurunnya kasus covid-19 di Tanah Air, pemerintah mulai menerapkan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas untuk siswa/siswi sekolah. Salah satunya adalah madrasah yang juga bersiap menyelenggarakannya.
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kasiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) sejak 1 September 2021 telah membuka layanan daftar periksa kesiapan PTM terbatas untuk Raudhatul Athfal (RA), MI, MTs, dan MA.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Pembelajaran Tatap Muka di Madrasah dan Pesantren
"Sampai sore ini tercatat sudah ada 17.155 madrasah yang telah mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas," terang Direktur KSKK Madrasah Kemenag Muhammad Isom Yusqi di Jakarta, Selasa 7 September 2021.
"Total lebih 206 ribu siswa MI, 36 ribu siswa MTs, dan 57 ribu siswa MA yang juga melaporkan daftar periksanya," sambung dia, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Isom memastikan angka ini akan terus bertambah secara realtime sesuai progres pengisian daftar periksa yang dilakukan oleh madrasah di seluruh Indonesia.
Menurut dia, sejak pemerintah membolehkan PTM terbatas bagi lembaga pendidikan yang berada pada wilayah dengan kategori Level 1 sampai 3, pihaknya telah menyiapkan layanan daftar periksa. Layanan ini disiapkan sebagai instrumen monitoring terkait kesiapan madrasah dalam menerapkan PTM terbatas sesuai ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri.
Baca juga: Kemenag Buat Buku Saku Halal untuk Tingkatkan Literasi Masyarakat
"Ditjen Pendidikan Islam sudah menerbitkan edaran yang mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada RA, MI, MTs, dan MA/MAK, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa PPKM Covid-19," jelasnya.
Isom menerangkan bahwa madrasah dapat menyelenggarakan PTM secara terbatas setelah mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 setempat dan kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota.
Follow Berita Okezone di Google News