JAKARTA - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero/BPUI) atau Indonesia Fincancial Group (IFG) tidak akan memperoleh dana penyertaan modal negara (PMN) Rp2 triliun pada 2022.
Pemerintah hanya memberikan PMN kepada BPUI sebesar Rp20 triliun di tahun ini, sehingga BPUI perlu menanggung sisa dana kebutuhan IFG Life sebesar Rp6,7 triliun untuk menyelesaikan persoalan PT Asuransi Jiwasraya.
Meski IFG tidak memperoleh dana PMN Rp2 triliun 2022 tapi Komisi VI DPR RI akan mengusahakan usulan PMN Rp2 triliun untuk bisa dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Itu agar bisa dirapatkan kembali bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jadi dalam rapat bersama Komisi VI, kami sudah terima usulannya, agar diteruskan ke Banggar," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: PMN Rp20 Triliun Cair September 2021, Jadi 'Obat' Selesaikan Kasus Jiwasraya
Menurutnya, saat ini memang IFG bisa mencari pendanaan lain untuk restrukturisasi Jiwasraya. Namun, dari sisi waktu itu akan memakan waktu yang lebih lama penyelesaiannya.
"Itu lebih lama jika sumbernya dari internal fund raising," katanya.
Hingga saat ini dana PMN BPUI sebesar Rp 20 triliun belum dicairkan. "Jangan tanyakan apresiasi, karena memang sudah seharusnya seperti itu, pemerintah lewat BPUI (IFG) harus bisa menyelesaikan restrukturisasi Jiwasraya," katanya.
Wakil Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko sebelumnya mengatakan, IFG akan mengambil utang dari bank sebesar Rp2 triliun untuk memenuhi kebutuhan permodalan.
Pengambilan utang merupakan buntut dari dibatalkannya PMN 2022 senilai Rp2 triliun yang sejatinya diberikan kepada IFG.
Follow Berita Okezone di Google News