JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan 84,5% atau sebesar Rp55,85 triliun untuk fungsi pendidikan. Sisanya 15,95% atau Rp10,59 triliun digunakan untuk fungsi agama. Total pagu anggaran 2022 Kementerian Agama (Kemenag) tercatat sebesar Rp66,45 trilun.
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan fungsi agama dimanfaatkan Kemenag untuk pembangunan di bidang keagamaan antara lain: peningkatan kualitas umat beragama dalam menjalankan ibadah dan sosial, penguatan kualitas moderasi beragama dan kerukunan umat beragama, peningkatan umat beragama yang menerima layanan keagamaan serta kegiatan dukungan manajemen penelitian pendidikan pengawasan fungsi agama.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Sabu Dalam Perumahan Mewah di Tangerang
Baca juga: Telan Biaya Rp1,78 Triliun, Bendungan Way Sekampung Berkapasitas 68 Juta Meter Kubik
"Adapun fungsi pendidikan sebesar 84,05% ini untuk tugas dan fungsi Kemenag yang terkait dengan madrasah pendidikan agama dan keagamaan dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan umat berciri agama, pendidikan agama pada satuan umum, serta relevansi kebutuhan pendidikan dengan daya saing lembaga pendidikan keagamaan,"papar Menag dalam Raker bersama Komisi VIII DPR RI membahas RKA K/L Kemenag tahun 2022, Kamis,(02/09/2021).
Ia menambahkan pagu anggaran TA 2022 berdasarkan sumber dana, banyak berasal dari rupiah murni senilai Rp.58,67 triliun atau 88,30% yang digunakan untuk membiayai layanan agama di pendidikan agama. Lalu rupiah murni pendamping sebesar Rp.18,44 juta atau 0,03% digunakan untuk peningkatan kapasitas dosen dan tenaga kependidikan serta manajemen pengelolaan dana PLN.
Follow Berita Okezone di Google News