"Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp.1,91 milyar atau 2,88% berasal dari KUA yaitu dari biaya pencatatan nikah, layanan pendidikan pada perguruan tinggi keagamaan negeri, layanan asrama haji dan layanan pentashihan Mushaf Al-Quran,"urainya.
Kemudian Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp.2,22 milyar atau 3,35%diperoleh dari pendapatan layanan pendidikan pada PTKIN yang berstatus BLU dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan pinjaman luar negeri sebesar Rp.795 juta digunakan untuk meningkatkan aksesbilitas, dan kualitas madrasah serta PTKIN.
"SBSN sebesar Rp 2,83 M atau 4,26% digunakan untuk pembiayaan pembangunan balai nikah dan manasik haji, revitalisasi dan pengembangan asramanhaji dan pengembangan pusat layanan haji pusat terpadu kab/kota dan peningkatan sarana prasarana madrasah negeri dan PTKIN,"imbuhnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)