DINAS Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberikan surat edaran kepada pengelola wisata, museum, situs, cagar budaya, semua lokasi yang memiliki daya tarik wisata di Kudus untuk tutup selama dua pekan, demi mencegah penyebaran COVID-19.
"Hampir semua wisata di Kabupaten Kudus kami berikan surat edaran perihal Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan antisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Bergasa C Penanggungan di Kudus, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Alasan Sandiaga Tunjuk Dino Patti Djalal Jadi Chief Strategic Advisor Kemenparekraf
Surat edaran tersebut, kata dia, berdasarkan SE Gubernur Jawa Tengah, SE Bupati Kudus, serta SE Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jateng.
Ia mengungkapkan penutupan seluruh objek wisata atau daya tarik wisata, layanan galeri, museum dan atau cagar budaya baik dikelola pemerintah, swasta dan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Terkait dengan kawasan wisata di Colo yang terdapat Makam Sunan Muria, kata dia, pintu masuk yang biasanya ada petugas penarik tiket juga tutup.
Baca juga: 5 Jalan Tol dengan Pemandangan Indah di Indonesia, Nomor 4 Membelah Laut
Sedangkan, situs atau kawasan budaya yang dimanfaatkan sebagai tempat ibadah, seperti masjid dan gereja, dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen.
"Menara Kudus dan Gapura Loram juga ditutup untuk wisatawan, sedangkan aktivitas ibadah warga sekitar ke masjid tetap boleh dengan imbauan patuh protokol kesehatan," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News