Restoran dan kafe, katanya, masih tetap beroperasi, namun dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Pengunjungnya juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat usahanya, sedangkan pelayanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran maupun rumah makan.
Pelanggaran atas surat edaran tersebut, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Kudus.
Melalui Instagram Disbudpar Kudus, juga memajang foto situs atau kawasan cagar budaya gapura Masjid Wali Loram Kulon, Kecamatan Jati diberi tulisan ditutup, termasuk foto kompleks Makam Sunan Muria, Menara Kudus, Museum Kretek, Museum Patiayam, Taman Ria Colo serta Taman Krida Kudus.
Follow Berita Okezone di Google News
(sal)