JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki semangat yang besar untuk mendukung kewirausahaan di Indonesia.
“UU Cipta Kerja mendukung banget entrepreneurship (kewirausahaan) karena proses berwirausaha menjadi lebih mudah, cepat,” kata Pengamat UMKM dari Universitas Padjadjaran Asep Mulyana di Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Menurut dia, UU ini dihadirkan karena indeks daya saing usaha Indonesia belum memuaskan dan keinginan pemerintah untuk meningkatkan rasio wirausaha di Indonesia. Presiden Joko Widodo memiliki komitmen yang besar dalam mendorong masyarakat untuk berwirausaha.
Ini terlihat dari persentase rasio wirausaha yang terus meningkat. Pada 2009 dengan rasio 0,65% dan 1,5%pada 2014 dan terus meningkat hingga 2020.
“Rasio wirausaha Indonesia saat ini 3,47%, sementara Malaysia sekitar 5%. Saya ingat betul tahun 2009 baru 0,65%. Kenaikan ini tentu saja ada peran pemerintah,” kata Asep.
Pendidikan juga, lanjutnya, memiliki peran penting dalam meningkatkan semangat kewirausahaan masyarakat. Baik dari kurikulum sekolah menengah kejuruan (SMK) hingga kurikulum di perguruan tinggi.
Dengan hadirnya UU Cipta Kerja, bisa mendorong semakin banyak masyarakat untuk berwirausaha atau meningkatkan rasio wirausaha Indonesia. Ini karena UU Cipta Kerja memuat sembilan dukungan kepada usaha mikro dan kecil (UMK).
Follow Berita Okezone di Google News