Pengamat UMKM itu melihat terdapat lima poin dari sembilan poin kemudahan UMKM dalam UU Cipta Kerja. Pertama, izin usaha dimudahkan dengan izin berbasis tunggal, NIB (nomor Induk berusaha). Kedua, pemerintah pusat dan daerah memberikan insentif kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMKM.
“(Ketiga) ada pengelolaan UMK terpadu. Bentuknya, sinergi dan pendampingan yang leading sector-nya Kementerian Koperasi dan UKM. Kemudian juga fasilitasi, lokasi, sertifikasi, promosi dan pemasaran akan diperkuat,” kata Asep dilansir Antara.
Poin keempat, penyederhanaan perpajakan dan pengajuan izin usaha tanpa biaya. Ini untuk mendorong masyarakat berkeinginan menjadi pengusaha. Lalu, kelima adalah prioritas penggunaan DAK atau dana alokasi khusus.
Asep memproyeksi, kemudahan-kemudahan itu tidak hanya akan memunculkan banyak wirausahawan baru tetapi juga akan membuat dunia wirausaha di Indonesia lebih bergairah dan dapat memajukan negara.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)