JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) mengenai undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam proses penyusunan ini, Pemerintah pun membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Baca juga: UU Ciptaker Gairahkan UMKM dan Industri E-Commerce
“Kami ingin menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja sekaligus mendapat masukan atau menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Susiwijono menerangkan, saat ini Pemerintah tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Baca juga: UU Ciptaker, Izin Usaha di Sektor Pengolahan Ikan Lebih Mudah
“Per hari ini, sudah ada 30 RPP dan RPerpres yang diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja. Masyarakat dapat mengunduh dan memberikan masukan secara langsung melalui portal tersebut,” tutur Sesmenko Perekonomian.
Ia pun kembali menegaskan, produk hukum yang diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu ini dirancang tidak hanya untuk mendorong pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi, namun juga untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan.
“Mulai dari memanfaatkan bonus demografi, mengurangi angka pengangguran, hingga memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi,” sambung Susiwijono.
Follow Berita Okezone di Google News