Selain itu, lanjut Sesmenko Perekonomian, UU ini menggarisbawahi penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi yang diterbitkan di pusat dan daerah (hyper-regulation).
“Serta untuk menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja yang sudah ada,” imbuhnya.
Sesmenko Perekonomian pun menjabarkan, luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.
“Hal inilah yang membuat para Pelaku Usaha, dari yang terkecil yaitu pelaku UMK sampai dengan Pelaku Usaha Menengah dan Besar, mengalami kesulitan untuk mendapatkan perizinan, memulai kegiatan usaha, dan bahkan sulit untuk mengembangkan usaha yang telah ada. Itu yang akan kita benahi bersama,” pungkas Susiwijono.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)