Pandemi virus corona Covid-19 membuat masyarakat di dunia harus terbiasa dengan tatanan kehidupan yang baru atau biasa disebut dengan New Normal. Salah satu hal yang mulai dilakukan selama pandemi adalah layanan telemedicine yang berfungsi untuk mengurangi layanan kesehatan tatap muka demi menekan penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Telemedicine diyakini menjadi terobisan dalam pelayanan kesehatan. Bahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan praktik telemedicine. Staf Khusus Menteri Kesehatan, Alexander Ginting mengatakan metode ini dapat digunakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Liburan ke Labuan Bajo, Asyiknya Salmafina Sunan Berjemur Pakai Bikini
Selain itu dengan telemedicine, masyarakat tidak harus datang ke Rumah Sakit (RS) untuk melakukan tes Covid-19. Alhasil cara ini dinilai bisa lebih efektif dan efisien apabila diterapkan selama masa pandemi.
“Kami meminta bantuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan juga Asosiasi Telemedicine untuk menyosialisasikan praktik telemedicine ini ke seluruh Indonesia. Kami juga meminta startup telemedicine tidak hanya fokus di Pulau Jawa dan Sumatera. Telemedicine harus menjangkau seluruh masyarakat terutama yang berada di wilayah tertinggal,” terang Alexander, dalam siaran pers ‘Diskusi Publik Telemedisin untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan’.
Ginting menambahkan bahwa Kemenkes sudah membangun ekosistem digital dengan membuat aplikasi yang bisa menghubungkan RS rujukan dan puskesmas. Aplikasi itu juga bisa memberikan informasi tidak hanya tentang orang yang sakit, tetapi juga tentang jumlah tempat tidur yang tersedia. Namun fasilitas ini juga harus mendapat dukungan dari sektor swasta.
Follow Berita Okezone di Google News