Di sisi lain Ketua IDI, Daeng M Faqih mengatakan terdapat tiga hal yang penting dalam konsep digital health. Pertama adalah adanya infrastruktur internet yang memadai, serta adanya kolaborasi para tenaga kesehatan dengan startup, komunitas faskes dan farmasi dalam satu ekosistem digital.
“Integrasi telemedicine yanitu pelayanan kesehatan yang terkomputerisasi serta tenaga medus yang menguasai dan paham akan literasi teknologi juga diperlukan. Yang ketiga adalah electronic medical record yaitu sistem informasi terintegrasi kerahasiaa pasien,” terang Daeng.
Ia melanjutkan bahwa saat ini belum ada regulasi khusus soal telemedicine. Namun yang saat ini menjadi pegangan erat adalah surat edaran Menterei kesehatan dan juga Konsil Kedokteran. Oleh sebab itu ia berharap pemerintah segera membuat aturan permanen terkait telemedicine.
“IDI mendorong seluruh perhimpunan untuk menentukan pelayanan apa yang pantas secara etik dan hukum yang bisa dilakukan telemedis. Misalnya tindakan yang memerlukan pemeriksaan dengan alat tertentu, tindakan gawat darurat tidak bisa dilakukan telemedicine. Hal yang ringan seperti pengiriman data, konsultasi mungkin bisa dilakukan,” lanjut Daeng.
Daeng pun berharap perhimpunan kedokteran bisa memetakan dan memberi masukan ke pemerintah sebagai regulator untuk memutuskan mana yang memungkinkan dan tidak bisa menggunakan layanan telemedicine.
Follow Berita Okezone di Google News
(hel)