PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau jajaran penyuluh agama Islam agar meningkatkan literasi serta komitmen umat Islam dalam menunaikan zakat dan wakaf.
Demikian disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin saat menjadi narasumber dalam Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf Bagi Penyuluh Agama Islam, yang digelar secara virtual oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama.
“Penyuluh agama, memiliki peran besar untuk meningkatkan kesadaran literasi serta partisipasi umat agar dapat meningkatkan komitmennya untuk melaksanakan zakat dan tentu wakafnya,” kata Kamaruddin, dikutip dari website resmi Kemenag.
Baca juga: Zakat dari Harta Haram, Bagaimana Hukumnya?
Kamaruddin yang menyampaikan materi tentang Perkembangan Regulasi Zakat dan Wakaf di Indonesia, menyoroti bahwa saat ini rukun Islam yang masih perlu ditingkatkan pemahaman dan implementasinya oleh umat adalah berzakat.
“Sholat, saya kira hampir semua umat Islam sholat. Puasa, apalagi, umat Islam bersemangat dalam melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Semua orang juga memiliki semangat untuk menunaikan ibadah haji. Tetapi bagaimana dengan zakat?” tuturnya.
“Untuk zakat fitrah, saya kira ini implementasinya sangat bagus. Semua orang di Indonesia, saya kira mayoritas menunaikan zakat fitrah ini. Tapi untuk zakat maalnya, ini yang menjadi problem ini. Saya kira ini tantangan kita, tantangan para penyuluh juga, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menunaikan zakat maalnya,” papar Kamaruddin.
Saat ini kata dia, masih ada gap cukup jauh antara penerimaan zakat dan wakaf dengan potensi zakat dan wakaf di tingkat nasional. Berdasarkan survei yang dilakukan beberapa lembaga, menurut Kamaruddin, potensi zakat nasional Indonesia berkisar sekitar Rp233 triliun. Sementara, potensi wakaf nasional berkisar Rp217 triliun.
Follow Berita Okezone di Google News