Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Turun Kelas Jika Tidak Sanggup Bayar, Ini Caranya

Taufik Fajar, Jurnalis · Rabu 01 Juli 2020 12:51 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 01 620 2239385 peserta-bpjs-kesehatan-bisa-turun-kelas-jika-tidak-sanggup-bayar-ini-caranya-mBcK3o9pNo.jpg BPJS Kesehatan (Okezone)
A A A

Sebenarnya program turun kelas ini sudah ada sebelumnya. Namun saat ini BPJS memberikan kemudahan bagi para pesertanya untuk turun kelas sesuai dengan kemampuan ekonominya tanpa harus memenuhi syarat satu tahun menjadi peserta aktif. Program ini dimulai pada 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020.

“Jadi misal, Saya ketemu ibu tadi, saya tanya selama ini ibu kelas dua. Satu kartu keluarga (KL) 4 orang, dengan iuran Rp51 ribu/orang. Maka beliau bayar Rp200 ribu lebih ditambah administrasi. Jika beliau ingin turun kelas tiga maka akan dikenakan iuran Rp42 ribu per orang jadi total Rp160 ribu satu keluarga. Kita mudahkan saja,” lanjutnya.

Lebih lanjut Fachmi mengimbau masyarakat untuk tidak takut dengan kualitas layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS saat turun kelas. Ia memastikan pelayanan medis kepada masyarakat akan tetap terjaga kualitasnya.

“Kualitasnya gak akan turun. Ini hanya bagian sosialisasi kita dalam program BPJS jemput bola. Kami mau mempermudah masyarakat, jadi biar kami aja yang bergerak ke masyarakat. Jadi selain pergi ke kantor cabang sesuai lokasi, masyarakat gak repot apabila ingin turun kelas,” tuntasnya.

Seperti diketahui, dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%, sedangkan kelas III menjadi Rp42.000 per orang per bulan atau naik 64,70%.

Khusus untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp25.500 per orang per bulan atau mendapat subsidi Rp 16.500 sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III hanya bayar Rp35.000 per orang per bulan atau tetap mendapat subsidi Rp7.000.

Follow Berita Okezone di Google News

(rzy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini