Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Turun Kelas Jika Tidak Sanggup Bayar, Ini Caranya

Taufik Fajar, Jurnalis · Rabu 01 Juli 2020 12:51 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 01 620 2239385 peserta-bpjs-kesehatan-bisa-turun-kelas-jika-tidak-sanggup-bayar-ini-caranya-mBcK3o9pNo.jpg BPJS Kesehatan (Okezone)
A A A

JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan dinaikan kembali mulai hari ini, Rabu (1/7/2020). Hal tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Namun, tak dipungkiri saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membayar kenaikan iuran tersebut. Apalagi, di tengah musim pandemic virus Corona atau Covid-19 ini.

Oleh sebab itu, merangkum artikel Okezone, Jakarta, Rabu (1/7/2020), Pemerintah dan BPJS Kesehatan mempersilakan peserta BPJS Kesehatan turun kelas apabila tidak sanggup membayar iuran tersebut. Apalagi, wabah tersebut telah menyerang keuangan masyarakat.

 Baca juga: Mulai Hari Ini, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Jadi Rp150.000

"Siapa pun yang merasa keberatan membayar iuran kelas I dan II sebab pendapatan menurun akibat pandemi, maka dapat turun ke kelas III dan mendapat subsidi dari pemerintah," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu belum lama ini.

Kemudian, lanjut dia alasan pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 untuk memperbaiki efektivitas program Jaminan Kesehatan Sosial (JKN) yang mencakup pendanaan dan kesinambungan program. Selain itu juga perlu desain baru iuran sebab iuran BPJS Kesehatan tidak naik sejak 2016.

 Baca juga: Nunggak Iuran BPJS Kesehatan? Ini Syarat agar Dapat Kelonggaran

"Hal penting yang diatur dalam Perpres 64 tahun 2020 adalah perbaikan segmentasi peserta dan penyesuaian besaran iuran. Dan penduduk yang didaftarkan pemda selama ini dikenai PBI. Di mana kebijakan mengaktifkan kepesertaan dari peserta yang menunggak dan kebijakan pengelolaan sistem layanan JKN," tandas dia.

Merespon hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menerapkan program baru untuk membantu para peserta yang mengalami kendala dalam membayar iuran BPJS. Program ini bernama jemput bola Mobile Customer Service (MCS).

Melalui MCS ini masyarakat kini dapat lebih mudah menjangkau dan mengakses pelayanan kepersertaan program JKN-KIS. Salah satu yang menjadi fokus perhatian BPJS adalah kemudahan bagi para peserta untuk turun kelas agar iurannya sesuai dengan kemampuan membayar masyarakat.

“Jadi kami ada program BPJS jemput bola kaitannya dengan proses penyesuaian iuran. Jadi kami ingin ada alternatif bagi masyarakat terutama dalam program BPJS yang namanya Praktis. Praktis itu Perubahan Kelas Perawatan Tidak Sulit,” terang Fachmi.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebenarnya program turun kelas ini sudah ada sebelumnya. Namun saat ini BPJS memberikan kemudahan bagi para pesertanya untuk turun kelas sesuai dengan kemampuan ekonominya tanpa harus memenuhi syarat satu tahun menjadi peserta aktif. Program ini dimulai pada 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020.

“Jadi misal, Saya ketemu ibu tadi, saya tanya selama ini ibu kelas dua. Satu kartu keluarga (KL) 4 orang, dengan iuran Rp51 ribu/orang. Maka beliau bayar Rp200 ribu lebih ditambah administrasi. Jika beliau ingin turun kelas tiga maka akan dikenakan iuran Rp42 ribu per orang jadi total Rp160 ribu satu keluarga. Kita mudahkan saja,” lanjutnya.

Lebih lanjut Fachmi mengimbau masyarakat untuk tidak takut dengan kualitas layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS saat turun kelas. Ia memastikan pelayanan medis kepada masyarakat akan tetap terjaga kualitasnya.

“Kualitasnya gak akan turun. Ini hanya bagian sosialisasi kita dalam program BPJS jemput bola. Kami mau mempermudah masyarakat, jadi biar kami aja yang bergerak ke masyarakat. Jadi selain pergi ke kantor cabang sesuai lokasi, masyarakat gak repot apabila ingin turun kelas,” tuntasnya.

Seperti diketahui, dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%, sedangkan kelas III menjadi Rp42.000 per orang per bulan atau naik 64,70%.

Khusus untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp25.500 per orang per bulan atau mendapat subsidi Rp 16.500 sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III hanya bayar Rp35.000 per orang per bulan atau tetap mendapat subsidi Rp7.000.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini