JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan dinaikan kembali mulai hari ini, Rabu (1/7/2020). Hal tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Namun, tak dipungkiri saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membayar kenaikan iuran tersebut. Apalagi, di tengah musim pandemic virus Corona atau Covid-19 ini.
Oleh sebab itu, merangkum artikel Okezone, Jakarta, Rabu (1/7/2020), Pemerintah dan BPJS Kesehatan mempersilakan peserta BPJS Kesehatan turun kelas apabila tidak sanggup membayar iuran tersebut. Apalagi, wabah tersebut telah menyerang keuangan masyarakat.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Jadi Rp150.000
"Siapa pun yang merasa keberatan membayar iuran kelas I dan II sebab pendapatan menurun akibat pandemi, maka dapat turun ke kelas III dan mendapat subsidi dari pemerintah," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu belum lama ini.
Kemudian, lanjut dia alasan pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 untuk memperbaiki efektivitas program Jaminan Kesehatan Sosial (JKN) yang mencakup pendanaan dan kesinambungan program. Selain itu juga perlu desain baru iuran sebab iuran BPJS Kesehatan tidak naik sejak 2016.
Baca juga: Nunggak Iuran BPJS Kesehatan? Ini Syarat agar Dapat Kelonggaran
"Hal penting yang diatur dalam Perpres 64 tahun 2020 adalah perbaikan segmentasi peserta dan penyesuaian besaran iuran. Dan penduduk yang didaftarkan pemda selama ini dikenai PBI. Di mana kebijakan mengaktifkan kepesertaan dari peserta yang menunggak dan kebijakan pengelolaan sistem layanan JKN," tandas dia.
Merespon hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menerapkan program baru untuk membantu para peserta yang mengalami kendala dalam membayar iuran BPJS. Program ini bernama jemput bola Mobile Customer Service (MCS).
Melalui MCS ini masyarakat kini dapat lebih mudah menjangkau dan mengakses pelayanan kepersertaan program JKN-KIS. Salah satu yang menjadi fokus perhatian BPJS adalah kemudahan bagi para peserta untuk turun kelas agar iurannya sesuai dengan kemampuan membayar masyarakat.
“Jadi kami ada program BPJS jemput bola kaitannya dengan proses penyesuaian iuran. Jadi kami ingin ada alternatif bagi masyarakat terutama dalam program BPJS yang namanya Praktis. Praktis itu Perubahan Kelas Perawatan Tidak Sulit,” terang Fachmi.
Follow Berita Okezone di Google News