PIMPINAN Pusat Muhammadiyah baru saja mengeluarkan surat edaran tentang tuntunan ibadah puasa Arafah, Idul Adha, kurban, dan protokol ibadah kurban ketika masa pandemi virus corona (covid-19). Tuntunan tersebut disusun berdasarkan kajian-kajian yang telah dilakukan ulama Muhammadiyah dalam Majelis Tarjih dan Tajdid.
Baca juga: Arab Saudi Batasi Haji 1.000 Orang, Ini Sikap Muhammadiyah
Salah satu usur surat edaran itu mengimbau pengalihan kurban hewan Idul Adha menjadi sedekah uang bagi kalangan dhuafa. Langkah ini dinilai akan lebih bermanfaat bagi umat yang sedang terpuruk secara perekonomian ketika masa pandemi.
Pengalihan kurban menjadi sedekah dana kepada kaum dhuafa dinilai sebagai salah satu upaya solidaritas membantu mereka yang membutuhkan dalam mempertahankan kehidupan.
"Muhammadiyah tidak melarang penyembelihan kurban sebagaimana biasanya. Hanya saja para sohibul kurban perlu memerhatikan nilai keutamaan pengalihan kurban menjadi dana dhuafa yang juga bernilai pahala," ungkap Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto dalam konferensi pers di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cikditiro Nomor 23, Yogyakarta, Rabu 24 Juni 2020, dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.
Baca juga: Begini Tuntunan Ibadah Kurban di Tengah Pandemi Covid-19 Menurut Muhammadiyah
Ia melanjutkan, pengalihan kurban menjadi dana dhuafa memiliki fungsi dalam distribusi pangan. Sebab, seringkali kurban terkonsentrasi pada satu tempat saja. Maka dengan memperluas penyebaran kurban dalam bentuk dana dhuafa, diharapkan menjadi strategi konstruktif menyikapi situasi krisis.
Follow Berita Okezone di Google News