Meski demikian, warga Muhammadiyah dipersilakan jika tetap ingin berkurban dengan membantu pemotongan dan penyaluran daging kurban ke daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).
Baca juga: Bolehkah Biaya Penyembelihan Hewan Kurban Pakai Uang Kas Masjid?
"Muhammadiyah juga merekomendasi supaya bagi warga persyarikatan yang bercukupan (mampu untuk berkurban dan bersedekah) supaya melaksanakan kurban dan mengeluarkan dana bagi yang terdampak pandemi. Keputusan ini berdasar kajian dalil-dalil dan sunah," papar Agung.
Muhammadiyah mengimbau pelaksanaan Sholat Idul Adha dan kurban di rumah atau dalam lingkup terbatas bagi kawasan zona hijau. Muhammadiyah juga berharap warga yang mampu untuk berkurban dan bersedekah sekaligus.
Baca juga: Memahami Model Keberagaman bagi Seorang Muslim
Follow Berita Okezone di Google News
(han)