Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Tindak Tegas Oknum Penolak Jenazah COVID-19

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis · Senin 13 April 2020 11:22 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 13 620 2198271 tindak-tegas-oknum-penolak-jenazah-covid-19-zdOESPVO1s.jfif Tindak Tegas Penolak Jenazah Pasien Corona
A A A

Tamparan keras 

Miris. Sepertinya hanya kata tersebut yang dapat menggambarkan kondisi para petugas kesehatan saat ini. Meski telah berjuang keras membantu perawatan pasien COVID-19, mereka masih saja mendapatkan stigmatisasi dan perlakuan tidak menyenangkan dari masyarakat.

Kasus penolakan jenazah perawat Nuria Kurniasih dan pemukulan seorang perawat di Kota Semarang tentu menjadi tamparan keras bagi pemerintah untuk lebih serius dalam memperhatikan keselamatan petugas kesehatan.

Ini bukanlah masalah sepele, mengingat korban meninggal dunia dari kalangan medis terus berjatuhan. Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES/R) bahkan mencatat, 44 tenaga medis meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona. Rinciannya mencakup 32 dokter dan 12 perawat.

Pernyataan keras pun disampaikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi profesi kesehatan Indoensia. Dalam keterangan tertulis, mereka mengecam keras atas respons penolakan jenazah perawat Nuria Kurniasih yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat. 

(Baca Juga : Kapan Pandemi Virus Corona Berakhir? Ini Jawaban Para Pakar Penyakit Menular)

Tindakan tersebut dinilai sangat tidak pantas dilakukan kepada seorang tenaga kesehatan yang telah berjibaku mempertaruhkan nyawa dengan segala risiko demi kemanusiaan. Apalagi bila melihat fakta bahwa jenazah perawat Nuria Kurniasih dipastikan telah dilakukan perawatan dan pemulasaraan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

"Jadi tidak ada alasan untuk menolak, memberikan stigma negatif yang berlebihan kepada almarahumah yang telah gugur sebagai pahlawan kemanusiaan," tulis pernyataan tersebut.

Mereka juga memastikan seluruh masyarakat telah diberikan layanan kesehatan berdasarkan kode etik, sumpah profesi dan standar profesi yang tertanam sejak menjadi seorang tenaga kesehatan. Pelayanan diberikan dengan semangat jiwa nasionalisme yang tinggi, tulus ikhlas, serta mengutamakan kepentingan pasien di atas kepentingan pribadinya.

"Maka kami mendesak kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk senantiasa memberikan perlindungan, keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia kepada seluruh tenaga kesehatan tanpa kecuali selama menjalankan tugas kemanusiaan," tulis pernyataan itu.

(Baca Juga : Penyebab Banyak Tenaga Medis di Indonesia Meninggal Terkena Corona COVID-19)

PB IDI dan kelima organisasi profesi tersebut meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum warga yang melakukan penolakan pemakaman jenazah tenaga kesehatan yang gugur dalam tugas di seluruh wilayah NKRI. Sehingga kedepannya kejadiaan serupa tidak akan terulang kembali.

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini