Saat ini terjadi pandemi virus corona di berbagai belahan dunia. Tanah Air pun tak luput dari serangan ganas virus corona yang menyebar dari manusia ke manusia lainnya.
Akibatnya masjid-masjid, musala dan sebagian pesantren tutup. Sholat Jumat, sholat jamaah, pengajian, tabligh akbar tak bisa dilakukan lagi karena semua wajib melakukan physical distancing guna menghindari penyebaran virus corona.
Lalu banyak pria muslim yang bertanya-tanya mengenai nasib mereka di hadapan Allah SWT karena mereka terpaksa meninggalkan Sholat Jumat berturut-turut akibat physical distancing. Bagaimana hukum meninggalkan Sholat Jumat 3 kali berturut-turut di tengah pandemi corona?
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan muslim yang berada di wilayah pademi virus corona (COVID-19), boleh mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur.
(Baca Juga : Larangan Sholat Jumat Dilanggar, Imam Ditangkap dan Jamaah Dikejar Sampai Atap)
Sejatinya terdapat tiga jenis orang yang tidak melaksanakan Sholat Jumat. Pertama orang yang tidak Sholat Jumat karena ingkar dengan kewajiban Sholat Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.
Kedua, orang Islam yang tidak Sholat Jumat karena malas. Dia meyakini kewajiban Sholat Jumat tapi dia tidak Sholat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin.
(Baca Juga : Umat Islam Bicara Soal Sholat Jumat Ditiadakan: Terasa Aneh tapi Saya Ikut MUI)
Ketiga adalah orang Islam yang tidak Sholat Jumat karena ada uzur syari, maka ini diperbolehkan. Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syari tidak Sholat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari tiga kali Jumat, dia tidak Sholat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.
Sedangkan uzur syari berikutnya, terang Asrorun, adalah takut jatuh sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diyakini kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Sholat Jumat.
Follow Berita Okezone di Google News
Hingga kini pandemi virus corona masih belum mereda sehingga potensi penularan dan penyebarannya masih sangat tinggi. Dengan demikian, uzur syari yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk beribadah bersama seperti Sholat Jumat masih ada.
Dalam Kitab Asna al-Mathalib disebutkan,
وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ
Al-Qadli 'Iyadl menukil pandangan para ulama bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke masjid dan Sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang yang sehat.
(Baca Juga : Fatwa MUI Soal Sholat Jumat, Imam Besar Istiqlal: Umat Harus Taat Ulama & Umaro)
Sedangkan dalam Kitab al-Inshaf disebutkan,
وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَض
"Uzur yang dibolehkan meninggalkan Sholat Jumat dan sholat jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk uzur juga yang dibolehkan meninggalkan Sholat Jumat dan jamaah adalah karena takut terkena penyakit..
Menurut MUI sebagaimana disampaikan Asrorun, dua kondisi di atas menjadi uzur untuk tidak Sholat Jumat. Terdapat juga hadist yang menjelaskan hukum meninggalkan Sholat Jumat tiga kali berurutan.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) KH Zainut Tauhid Saadi menjelaskan,
مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ
Artinya: "Siapa yang mendengar adzan jumatan 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya, maka dicatat sebagai orang munafik." (HR. Thabrani).
(Baca Juga : 10 Catatan Pelaksanaan Sholat Jumat di Wilayah Aman Corona)
Zainut mengatakan, kebanyakan orang salah memahami makna dari hadist tersebut. Pada hakikatnya, jika seseorang memiliki uzur atau menghindari kemadharatan lainnya maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan Sholat Jumat. "Ancaman hadits tersebut berlaku bagi orang yang meninggalkan Sholat Jumat tanpa ada uzur," ujar Zainut.
Namun bagi orang yang memiliki uzur tidak melaksanakan Sholat Jumat seperti sakit, dalam perjalanan, atau uzur lainnya, misalnya adanya ancaman bahaya terhadap keselamatan jiwa seperti pandemi corona saat ini maka dia tidak masuk dalam kategori yang disebutkan dalam hadits tersebut.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow