Hingga kini pandemi virus corona masih belum mereda sehingga potensi penularan dan penyebarannya masih sangat tinggi. Dengan demikian, uzur syari yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk beribadah bersama seperti Sholat Jumat masih ada.
Dalam Kitab Asna al-Mathalib disebutkan,
وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ
Al-Qadli 'Iyadl menukil pandangan para ulama bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke masjid dan Sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang yang sehat.
(Baca Juga : Fatwa MUI Soal Sholat Jumat, Imam Besar Istiqlal: Umat Harus Taat Ulama & Umaro)
Sedangkan dalam Kitab al-Inshaf disebutkan,
وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَض
"Uzur yang dibolehkan meninggalkan Sholat Jumat dan sholat jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk uzur juga yang dibolehkan meninggalkan Sholat Jumat dan jamaah adalah karena takut terkena penyakit..
Menurut MUI sebagaimana disampaikan Asrorun, dua kondisi di atas menjadi uzur untuk tidak Sholat Jumat. Terdapat juga hadist yang menjelaskan hukum meninggalkan Sholat Jumat tiga kali berurutan.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) KH Zainut Tauhid Saadi menjelaskan,
مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ
Artinya: "Siapa yang mendengar adzan jumatan 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya, maka dicatat sebagai orang munafik." (HR. Thabrani).
(Baca Juga : 10 Catatan Pelaksanaan Sholat Jumat di Wilayah Aman Corona)
Zainut mengatakan, kebanyakan orang salah memahami makna dari hadist tersebut. Pada hakikatnya, jika seseorang memiliki uzur atau menghindari kemadharatan lainnya maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan Sholat Jumat. "Ancaman hadits tersebut berlaku bagi orang yang meninggalkan Sholat Jumat tanpa ada uzur," ujar Zainut.
Namun bagi orang yang memiliki uzur tidak melaksanakan Sholat Jumat seperti sakit, dalam perjalanan, atau uzur lainnya, misalnya adanya ancaman bahaya terhadap keselamatan jiwa seperti pandemi corona saat ini maka dia tidak masuk dalam kategori yang disebutkan dalam hadits tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News
(ful)