PANDEMI Virus Corona (COVID-19) yang belum selesai membuat ulama dan umara mengimbau masyarakat Muslim di Indonesia untuk mengganti sholat berjamaah di masjid menjadi berjamaah di rumah. Imbauan tersebut dikenal dalam tagar #dirumahaja
Imbauan sholat berjamaah di rumah juga tertuang dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 tahun 2020. Lalu bagaimana sebenarnya hukum mengganti sholat berjamaah di masjid dengan berjamaah di rumah saat pademi COVID-19?
"Hukum meninggalkan sholat fardhu berjamaah maupun sholat Jumat saat sedang ada wabah hukumnya sunah," ujar ulama kondang Ustads Abdul Somad sebagaimana dikutip dari video ceramahnya yang diunggah ke akun Instagram @ustadzabdulsomadofficial.
Hal senada juga disampaikan Ustad Adi Hidayat sebagaimana dipantau hari ini, Senin (30/3/2020) di akun instagram @kajianustadzadihidayat. Dalam rekaman itu ia menyampaikan jika suatu wilayah aman dari wabah corona, maka mereka dapat melakukan sholat berjamaah di masjid seperti biasa.
Namun jika di wilayah tersebut sudah ada yang terpapar virus corona, maka sebaiknya tidak usah pergi sholat berjamaah ke masjid. Ia juga menekankan sholat berjamaah di rumah saat pandemi COVID-19, pahalanya sama dengan sholat berjamaah di masjid saat situasi normal.
"Jadi cukup kerjakan sholat di rumah, di rumah pun kalau biasa ke masjid pahalanya sama dengan ke masjid," ujarnya.
Baca Juga: Ini Doa Sholat Berjamaah di Rumah saat Pandemi COVID-19
Sementara itu kata Guru Fikih Pondok Pesantren Al-Masthuriyah Ustadz Mumu Mudzakir mengatakan, ketika Muslim sholat di rumah maka sebaiknya dilakukan berjamaah. Sebab sholat berjamaah memiliki banyak keutamaan. "Sholat berjamaah memiliki banyak keutamaan serta lebih baik daripada salat sendirian," ujarnya kepada Okezone, Senin (30/3/2020).
Lebih lanjut ia memaparkan Rasulullah sangat menganjurkan untuk melaksanakan sholat berjamaah, seperti dijelaskan dalam salah satu riwayat hadist berikut ini:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً»
Artinya: "Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, sholat jamaah itu sungguh lebih utama (afdhal), daripada salat yang dilakukan dengan sendiri. (ibarat) satu berbanding dengan dua puluh tujuh derajat" (HR. Bukhari-Muslim)
Selain itu, keutamaan sholat berjamaah lainnya adalah para malaikat akan diutus oleh Allah untuk mengangkat dosa-dosa umat Islam yang melaksanakannya, baik di rumah maupun di masjid.
Baca Juga: Hukum Menangguhkan Sholat Berjamaah di Masjid, Ini Kata Abdul Somad
"Keutamaan sholat berjamaah lainnya adalah menjadi washilah terhindar dari segala marabahaya, terhindar dari api neraka, dan pahala yang berlipat hingga 40 kali lipat," ucap Mumu Mudzakir.
Lebih lanjut ustadz Mumu Mudzakir memaparkan syarat sah sholat berjamaah, yaitu:
1. Dipilih imam sholat yang fasih bacaannya, baligh, serta paham tata cara salat berjamaah.
2. Ada makmum, yakni sebagai orang yang sholat mengikuti imam.
3. Gerakan makmum menyesuaikan dengan imam. Misalnya ketika imam sujud, rukuk maka makmum harus mengikutinya. Namun dengan syarat gerakannya tidak mendahului, atau memperlambat.
4. Tempat sholat berjamaah bisa dilakukan di mana saja asalkan tempatnya suci dan terhindar dari najis.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Cukup Kerjakan Sholat Berjamaah di Rumah
Follow Berita Okezone di Google News